Standar Pelayanan Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal Di Bidang Sumber Daya Alam

No. SK: 177 Tahun 2024

  1. Badan Usaha/Pemerintah Provinsi/Kab/Kota membuat surat permohonan tertulis
  2. Surat permohonan tertulis berisi Identitas Badan Usaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ada, Bidang Usaha dengan KBLI 5 Digit, rencana investasi penanaman modal,lokasi proyek, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
  3. Surat permohonan mencantumkan maksud dan tujuan permohonan fasilitasi; Surat ditujukan ke alamat: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q.Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam Jl. Gatot Subroto Kav. 44, Jakarta Selatan, 12190 atau melalui e-mail: tu.ditpiasl@bkpm.go.id ;
  4. Surat permohonan dapat dibawa pada saat hadir langsung ke Kantor Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan melakukan: a. Sudah melakukan janji temu dengan salah satu pejabat/staf di lingkungan unit Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam; b.membawa surat permohonan tertulis terkait permintaan fasilitasi rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud di atas; dan c.menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

1. Surat jawaban atas tindaklanjut permohonan fasilitasi akan disampaikan oleh Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam maksimal 10 (sepuluh hari) kerja sejak surat permohonan diterima oleh Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam; atau

 2. Jika diskusi/pertemuan diadakan secara langsung, maka akan menerima jawaban atas tindaklanjut permohonan fasilitasi maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pertemuan/diskusi secara langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau tindaklanjut atas permohonan fasilitasi rencana proyek penanaman modal di bidang sumber daya alam.

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.Petugas pengaduan;

b.Surat;

c.Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.Telepon Call Center 169 

e.Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id 

f.Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024 

g.Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.

3.     Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.     Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

a. Pemeriksaan lapangan;

b. Rapat koordinasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal Di Bidang Sumber Daya Alam"