No. SK: 177 Tahun 2024
1. Surat jawaban atas tindaklanjut permohonan fasilitasi akan disampaikan oleh Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam maksimal 10 (sepuluh hari) kerja sejak surat permohonan diterima oleh Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam; atau
2. Jika diskusi/pertemuan diadakan secara
langsung, maka akan menerima jawaban atas
tindaklanjut permohonan fasilitasi maksimal 5
(lima) hari kerja sejak pertemuan/diskusi secara
langsung.
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/atau tindaklanjut atas permohonan fasilitasi rencana proyek penanaman modal di bidang sumber daya alam.
1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a.Petugas pengaduan;
b.Surat;
c.Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d.Telepon Call Center 169
e.Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id
f.Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024
g.Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm
3.
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store