Jenis Pelayanan Administrasi tentang Pelayanan Poli Rawat Jalan

  • Membawa KTP Elektronik
    1. Membawa Kartu BPJS
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pasien mendaftar untuk mendapatkan kartu pelayanan dan mendapat penjelasan dimana tempat pelayanan pasien 2. Pasien ke poli umum untuk pasien umum untuk mendapatkan pelayanan 3. Pasien Kepoli Gigi untuk pasien gigi untuk mendapatkan pelayanan 4. Pasien ke poli KIA/KB untuk mendapatkan pemeriksaan kehamilan dan pelayanan KB 5. Pelayanan imunisasi bagi bayi yang tidak datang di posyandu 6. Pasien mendaftar di Loket dan di haruskan dilakukan tindakan segera maka palayanan dilakukan di Ruang Tindakan 7. Dari poli umum pasien, dokter menyarankan untuk melakukan konsultasi dengan gizi berhubungan dengan keluhannya, maka pasien di rujuk di klinik Gizi 8. Dari pemeriksaan di poli umum dan di identifikasi penyebab penyakit berhubungan dengan lingkungan maka dirujuk di klinik sanitasi 9. Dari hasil pemeriksaan dokter dan bidan dianjurkan pemeriksaan laboratorium maka dirujuk di laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan 10. Pasien poli umum,poli gigi,KIA/KB dan Ruang tindakan yang memerlukan: a. Rujukan, diminta ke Tata Usaha untuk dibuatkan pengantar rujukan ketingkat yang lebih lengkap baik peralatan maupun tenaga b. Surat Keterangan Sakit, Berobat maka , diminta ke Tata Usaha untuk dibuatkan surat c. Surat Keterangan Sehat, Berobat maka , diminta ke Tata Usaha untuk dibuatkan surat 11. Dari poli umum ,Poli KIA/KB,Poli Gigi, Ruang Tindakan mengambil obat di apotek 12. Pasien boleh pulang

Pelayanan dilaksanakan setiap hari kerja Jangka waktu Pendaftaran Hari Senin – Kamis 08.00 – 11.00 Wita : Hari Jumat : 08.00 – 10.00 Wita Hari Sabtu : 08.00 – 10.30 Wita Jangka waktu Pelayanan 08.00 – selesai

Pasien umum dikenakan biaya sesuai perwali No. 24 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Loket pendaftaran

  1. Pemberian informasi tentang pengaduan
  2. Ada tim penerima dan penanganan pengaduan
  3. Jangka waktu penyelesaian masalah maksimal 14 hari setelah menerima laporan 
  4. Ada ruangan tempat penyelesaian pengaduan
  5. Memberikan jawaban terhadap pengaduan yang diberikan minimal 1 – 2 hari setelah rapat peneyelesaian masalah
  6. 6. Bagan alur pengaduan Puskesmas Prapatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Administrasi tentang Pelayanan Poli Rawat Jalan"