Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/35/SK/KMP.PKM-KRO

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa BPJS

  • Pelayanan Gigi dan mulut
    1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan
    2. Petugas memanggil pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan
    5. Pasien mengisi form informasi dan persetujuan
    6. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan
    7. Petugas merujuk pasien bila diperlukan
    8. Petugas memberi resep obat
    9. Pasien mengambil obat

Tergantung jenis Tindakan

Pasien BPJS:

      Gratis untuk tindakan yang ditanggung BPJS

Pasien Umum:

      Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 tahun 2020  

      tentang Tarif BLUD

1. Resep obat 2. Surat rujukan (bila diperlukan) 3. Bukti pembayaran tindakan

  1. WA/Hotline : 081253500466
  2. IG : uptdpuskesmaskarangrejo.bpp
  3. Email : karangrejo62@gmail.com
  4. Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

  1. Papan pengumuman
  2. Telpon/WA/email pengadu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"