Pelayanan Tindakan

No. SK: 188.4/35/SK/KMP.PKM-KRO

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa BPJS

  • Pelayanan Tindakan
    1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan Umum
    2. Untuk pasien darurat menuju ruang tindakan
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan
    5. Pasien mengisi form informasi dan persetujuan tindakan
    6. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan
    7. Petugas memberikan resep obat
    8. Petugas memberikan KIE

Tergantung Jenis Tindakan

Peserta JKN:

Tindakan yg ditanggung BPJS : Gratis

Tindakan dil uar BPJS : sesuai tarif pasien umum

1. Bukit pembayaran Tindakan. 2.Resep. 3. Surat rujukan (bila Rujukan)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. WA/Hotline : 081253500466
  2. IG : uptdpuskesmaskarangrejo.bpp
  3. Email : karangrejo62@gmail.com
  4. Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

  1. Papan pengumuman
  2. Telpon/WA/email pengadu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"