Surat Penyerahan Hak Atas Tanah

No. SK: 039.3/400.10.2.2/1129/VIII-2024

  1. Membawa Foto copy KK dan KTP seluruh ahli waris, bila ada disertakan dengan akte lahir dari seluruh ahli waris
  2. membawa surat pernyataan ahli waris yang telah di registrasi oleh pihak kelurahan
  3. membawa surat tanah ataupun sertifikat tanah yang akan diserahkan
  4. membawa saksi
  5. MEMBAWA BUKTI LUNAS PBB TAHUN BERJALAN
  6. membawa pengantar dari RT Setempat

bila semua persayaratan sudah dilengkapi maka surat bisa selesai dalam 30 menitbila Pak luirah berada di kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Penyerahan hak Atas Tanah

semua pelayanan di kantor lurah gratis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penyerahan Hak Atas Tanah"