Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/35/SK/KMP.PKM-KRO

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa BPJS

  • PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
    1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan
    2. Petugas memanggil pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan
    5. Petugas memberi penanganan sesuai keadaan pasien
    6. Petugas memberikan resep
    7. Petugas memberi surat keterangan sakit (bila diperlukan)
    8. Pasien mengambil obat
    9. Petugas memberi surat rujukan (bila diperlukan)

5 (Lima) - 7 (tujuh) Menit

Tidak dipungut biaya

1. Resep. 2. Surat keterangan Sakit (bila diperlukan). 3. Surat Rujukan (bila diperlukan)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. WA/Hotline : 081253500466
  2. IG : uptdpuskesmaskarangrejo.bpp
  3. Email : karangrejo62@gmail.com
  4. Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

  1. Papan pengumuman
  2. Telpon/WA/email pengadu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"