Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 188.45/24/kpts/433.301.2/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy KTP dan menunjukan KTP asli
  3. Membawa Foto copy KK dan menunjukan KK asli

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan data anggota Keluarga atau KK
  3. Petugas mengisi blanko dan pemberian Nomor register
  4. Petugas mengisi blanko dan pemberian Nomor register
  5. Petugas mengisi blanko dan pemberian Nomor register
  6. Selesai

3 menit pengetikan Surat SKTM dan pemberian nomor register

2 menit penandatanganan dan pemberian stempel dinas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kelurahan Kemayoran

JL. Pesalakan No. 21 Bangkalan

Email : kelurahankemayoran@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"