Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/KEP-020/PKM.MGM/2023

  1. pengantar Laboratorium dari dokter/dokter gigi/ bidan

  1. Pasien/pendamping menyelesaikan administrasi laboratorium di kasir
  2. Pasien diarahkan ke laboratorium untuk pemeriksaan
  3. Pasien menunggu pengambilan sample
  4. Pasien dipanggil pengambilan sampe/sediaan sesuai urutan di komputer
  5. Petugas memeriksa sample/sediaan
  6. Pasien/pendamping menerima hasil pemeriksaan
  7. Pasien/pendamping menyerahkan hasil pemeriksaan ke dokter

10-40 Menit

Pasien BPJS: Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

1. Hasil Laboratorium 2. Bukti pembayaran tindakan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Pengaduan dapat disampaikan melalui

1.    WA/Hotline : 082159651025

2.    IG : puskesmas_margomulyo

3.    FB : uptdpuskesmasmargomulyo

4.    Email : pkm_margo.mulyo@yahoo.com

5.    Website: http://pkmmargomulyo.balikpapan.go.id/

6.    Kotak Saran  

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

1.    Papan pengumuman

2.    Telpon/WA/email pengadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Melalui Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"