Pelayanan Tindakan

No. SK: 440/KEP-020/PKM.MGM/2023

  1. Telah melakukan pendaftaran
  2. Untuk pasien darurat sesuai arahan petugas

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan Umum;
  2. Untuk pasien darurat menuju ruang tindakan;
  3. Petugas melakukan anamnesis;
  4. Petugas melakukan pemeriksaan;
  5. Pasien mengisi form informasi dan persetujuan tindakan;
  6. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan;
  7. Bila sudah selesai tindakan, dokter akan mengentry resep obat di computer
  8. Pasien diarahkan untuk menunggu obat di apotik
  9. Petugas memberikan KIE

Tergantung jenis tindakan

Pasien BPJS:

Gratis untuk tindakan yang ditanggung BPJS

Pasien Umum:

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


1. Resep obat 2. Surat rujukan bila diperlukan 3. Bukti pembayaran tindakan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    WA/Hotline : 082159651025

2.    IG : puskesmas_margomulyo

3.    FB : uptdpuskesmasmargomulyo

4.    Email : pkm_margo.mulyo@yahoo.com

5.    Website: http://pkmmargomulyo.balikpapan.go.id/

6.    Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

1.    Papan pengumuman

2.    Telpon/WA/email pengadu.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan "