Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Berkas pengaduan tertulis/elektronik

  1. Petugas menerima berkas pengaduan tertulis/elektronik
  2. Petugas mencatat berkas pengaduan pada register pengaduan
  3. Panitera Muda Hukum meneliti berkas pengaduan
  4. Panitera Muda Hukum melaporkan kepada Ketua Pengadilan
  5. Ketua Pengadilan mengklarifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan
  6. Petugas menindak lanjuti disposisi Ketua Pengadilan
  7. Petugas menginput pengaduan kedalam aplikasi SIWAS
  8. Petugas memberikan Nomor PIN kepada pengadu
  9. Petugas mengarsipkan berkas pengaduan

20 (dua puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan"