Pendaftaran Penetapan Izin Kuasa Insidentil

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Surat Permohonan Penetapan Izin Kuasa Insidentil
  2. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa
  5. Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta Kelahiran, bila diperlukan)

  1. Petugas menerima Permohonan Penetapan Izin Kuasa Insidentil dan memeriksa kelengkapan persyaratan, dan memberi cekslist
  2. Membuat Surat Penetapan Izin Kuasa Insidentil
  3. Meminta tanda tangan kepada Ketua Pengadilan
  4. Mencatat Permohonan Penetapan Izin Kuasa Insidentil
  5. Petugas menyerahkan formular biaya kepada Pemohon untuk membayar dikasir
  6. Petugas menyerahkan Penetapan Izin Kuasa Insidentil yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan

25 (dua puluh lima) menit apabila persyaratan sudah lengkap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Dokumen penetapan izin kuasa insidentil

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penetapan Izin Kuasa Insidentil"