Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SKCK yang sudah dileglisir
  4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon mengisi aplikasi eraterang
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke petugas PTSP disertai dengan persyaratan, petugas memberikan ceklist
  3. Petugas mencetak Surat Ketrangan dan meminta tandatangan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri
  4. Petugas menyerahkan formular biaya kepada Pemohon untuk membayar dikasih
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata kepada Pemohon

15 (lima belas) menit apabila persyaratan sudah lengkap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan Elektronik

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata"