Permohonan Waarmaking

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Surat Permohonan
  2. KTP masing-masing ahli waris
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotocopy dan buku tabungan asli
  5. Surat Keterangan Waris
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris

  1. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dari Pemohon.
  2. Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/Waarmerking dan kelengkapannya.
  3. Staf Kepaniteraan Muda Hukum membuat catatan Waarmerking pada pernyataan ahli waris.
  4. Panitera Muda Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris
  5. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris
  6. Staf Kepaniteraan Muda Hukum mencatat kedalam buku register Akta Dibawah Tangan/Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah tangan
  7. Kasir menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  8. Petuags menyerahkan surat pernyataan ahli waris kepada Pemohon

60 (enam puluh) menit apabila berkas sudah lengkap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris yang sudah ditandatangai

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Waarmaking"