Permohonan Keterangan Data Perkara Dan Turunan Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Surat permohonan data perkara dan turunan putusan
  2. Membayar PNBP

  1. Menerima surat permohonan salinan putusan
  2. Menindak lanjuti surat, mencatat dalam buku register, mencari data/berkas di ruang arsip perkara, fotocopy berkas
  3. Memberikan catatan dan paraf pada turunan putusan dan memintakan tandatangan Panitera
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di kasir
  5. Petugas menyerahkan turunan putusan kepada Pemohon

30 (tiga puluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 penyerahan salinan putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) 2. Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera.

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Data Perkara Dan Turunan Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap "