Penerimaan Perkara Melalui e-COURT

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Jika pendaftar adalah advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh pengadilan tinggi, maka pengguna terdaftar bisa langsung mendaftar perkara.
  2. Jika pendaftar adalah pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui tingkat pertama setempat, yang dimaksud pengguna lain yaitu perorangan, badan hukum, pemerintah, serta kuasa insidentil.
  3. Jika pendaftar pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses e-court untuk pendaftaran perkara secara online.
  4. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara e-court antara lain: - Identitas/KTP principal - Identitas tergugat/termohon - Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan pdf. - Softcopy bukti awal dalam bentuk pdf.

  1. Petugas e-court secara berkala bertugas melakukan pengecekan pada system tersebut.
  2. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui e-court dan pendaftran tersebut telah selesai dilakukan oleh pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas e-court menginformasikan kepada kasir.
  3. Kasir menginput register perkara tersebut melalui SIPP.
  4. 4. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut.
  5. Meja II menindaklanjuti perkara tersebut dalam meregister perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.
  6. Menginput data ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk
  7. Penunjukan Majelis Hakim/ Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita
  8. Mencatat Penunjukan Majelis Hakim/ Hakim dan Panitera Pengganti ke dalam Buku Register Induk
  9. Mendistribusikan berkas fisik ke Majelis Hakim
  10. Penyampaian penetapan hari sidang kepada Para Pihak
  11. Penyelesaian perkara maksimal 5 (lima) bulan (SEMA Nomor 2 Tahun 2014) kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

20 (dua puluh) menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


Putusan atau Penetapan

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Melalui e-COURT "