Standar Pelayanan Pengelolaan Cuti PNS

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Surat Pengantar dari PD
  2. Berkas Permohonan Cuti

  1. Berkas Permohonan Cuti yang bersangkutan
  2. TU menerima Berkas Permohonan
  3. Disposisi Pimpinan ke Bidang Kesejahteraan dan Disiplin
  4. Kepala Bidang mendisposisikan ke Pejabat Fungsional/Pelaksana untuk memproses permohonan cuti
  5. Pejabat Fungsional/Pelaksana meneliti kelengkapan berkas sesuai usulan
  6. Memproses suarat izin cuti sesuai usulan dan aturan sebagai pertimbangan pejabat yang berwenang.
  7. Menyerahkan Surat Izin Cuti kepada pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

Kotak Saran/Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Cuti PNS"