Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Pemohon inzage hadir dan menyatakan untuk inzage.
  2. Menunjukkan Salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/ Salinan surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa dan Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

  1. Pemohon inzage hadir dan menyatakan untuk inzage kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada panitera muda perdata.
  3. Panitera muda perdata/staf yang ditunjuk oleh panitera muda oerdata menyiapkan berkasa yang akan diperiksa dan memeberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut.
  4. Petugas pelayanan membuat akta memeriksa berkas/inzage yang ditandatangani oleh pemohon inzage dan panitera.

30 (tiga puluh) menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


Pemohon inzage memeriksa berkas.

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak"