Pendaftaran Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Pemohon/termohon/kuasanya hadir dan menyampaikan memori/kontra memori banding/ kasasi beserta softcopy.
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

  1. Pemohon/termohon/kuasanya menyerahkan memori/kontra memori banding/kasasi dan softcopy kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda terima yang nanatinya ditanda tangani oleh panitera dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera muda perdata.
  3. Petugas pelayanan membuat tanda terima memori/kontra memori banding/kasasi yang nantinya ditandatangani oleh pemohon/ termohon/kuasanya dan panitera.
  4. Petugas menyampaikan tanda terima memori/kontra memori banding/kasasi kepada pemohon/termohon/kuasanya untuk diperiksa dan ditandatangani.
  5. Petugas menyampiakan tanda terima memori/ kontra memori banding/kasasi kepada panitera untuk ditandatangani.
  6. Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan memori/kontra memori banding/kasasi yang telah di cap tanda terima kepada pemohon/ termohon/kuasanya.

14 (empat belas) hari kerja

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


Pemohon/kuasanya menerima salinan tanda terima memori/kontra memori banding/kasasi.

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi"