Pendaftaran Permohonan Konsinyasi

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Surat permohonan konsinyasi.
  2. Melampirkan dokumen awal - Fotocopy identitas pemohon. - Surat kuasa yang sudah didaftarkan di kepaniteraan hukum. - Surat tugas dari instansi terkait. - Berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian. - Fotocopy surat penolakan termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian. - Surat keputusan gubernur, bupati/walikota tentang penetapan lokasi bangunan. - Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi. - Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
  3. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh panitera muda perdata dan panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar baiaya perkara yang telah dihitung oleh kasir.

  1. Pemohon/kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada panitera muda perdata untuk ditelaah selanjutnyadisampaikan kepada panitera untuk dipelajari.
  3. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada pemohon/kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  4. Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.
  5. Penyampaian penawaran kepada Termohon.

60 (enam puluh) menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


1. Pemohon/kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Pemohon/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan kasir. 3. Penetapan

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Konsinyasi"