Pendaftaran Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Pemohon keberatan/kuasanya hadir dan menyatakan keberatan secara lisan.
  2. Pemohon keberatan/kuasanya menyertakan memori keberatan.
  3. Permohonan keberatan diajukan palin lambat 7 hari setelah putusan diucapkan/setelah diberitahukan.
  4. Pemohon keberatan melampirkan relas pemberitahuan putusan jika ada.
  5. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa isendentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetetapan surat kuasaisendentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada dan/atau surat tugas (bagi instansi).
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon keberatan/kuasanya menyatakan keberatan secara lisan serta menyerahkan memori keberatan/mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori keberatan yang telah disiapkan petugas pelayanan.
  2. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada pemohon keberatan/ kuasanya untuk dibayarkan ke bank.
  3. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan tersebut.
  4. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera muda perdata.
  5. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada memori keberatan yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
  6. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nantinya ditandatangani oleh pemohon dan panitera.
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan kepada pemohon/kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya.
  8. Petugas menyampiakan akta pernyataan keberatan tersebut kepada panitera untuk ditandatangani.
  9. Menginput data ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk
  10. Penunjukan Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita
  11. Mencatat Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ke dalam Buku Register Induk
  12. Mendistribusikan berkas fisik ke Hakim
  13. Penyelesaian perkara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan Majelis Hakim (Perma 2 Tahun 2015)

30 (tiga puluh) menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

1. Pemohon keberatan/kuasanya menerima salinan akta pernyatan keberatan. 2. Pemohon keberatan/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir. 3. Putusan

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana"