Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Pemohon peninjauan kembali/kuasanya hadir dan menyatakan permohonan peninjauan kembali.
  2. Asli memori peninjauan kembali dan softcopy memori peninjauan kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon peninjuan kembali/kuasanya menyatakan peninjauan kembali secara lisan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan peninjauan kembali dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkasa perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera muda perdata.
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada pemohon peninjauan kembali/kuasanya untuk dibayarkan ke bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan peninjauan kembali tersebut.
  5. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
  6. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan peninjauan kembali dan tanda terima memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh pemohon dan panitera.
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan peninjauan kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya.
  8. Petugas menyampikan akta pernyataan peninjuan kembali tersebut kepada panitera untuk ditandatangani.
  9. Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan peninjauan kembali dan salinan SKUM yang dikeluarkan kasir kepada pemohon/kuasanya.

20 (dua puluh) menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


1. Pemohon peninjauan kembali/kuasanya menerima salinan akta pernyatan peninjauan kembali 2. Pemohon peninjauan kembali/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir.

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com

 

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"