Pendaftaran Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Pemohon banding/kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
  2. Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon banding/kuasanya menyatakan banding secara lisan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyarata formal permohonan banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkasa perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera muda perdata.
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada pemohon banding/ kuasanya untuk dibayarkan ke bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
  5. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan banding.
  6. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon/kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya.
  7. Petugas menyampiakan akta pernyataan banding tersebut kepada panitera untuk ditandatangani.
  8. Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan kasir kepada pemohon/kuasanya.

20 (dua puluh) menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


1. Pemohon banding/kuasanya menerima salinan akta pernyataan banding yang telah ditanda tangani Pemohon banding dan Panitera. 2. Pemohon banding/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir.

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding"