Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Membawa surat gugatan asli dan salinan surat gugatan menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Softcopy permohonan dalam bentuk file format MS. Word.
  3. Melampirkan bukti awal
  4. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  5. Fotocopy identitas/KTP Pemohon
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Penggugat/kuasanya menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara.
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Penggugat/Kuasanya untuk dibayarkan ke bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya.
  5. Menginput data ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk
  6. Penunjukan Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita
  7. Mencatat Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti ke dalam Buku Register Induk
  8. Mendistribusikan berkas fisik ke Hakim
  9. Penyampaian penetapan hari sidang kepada Para Pihak
  10. Penyelesaian perkara maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama (Perma Nomor 2 Tahun 2015).

20 (dua puluh) menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


1. Penggugat/Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Penggugat/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana"