Pengucapan Sumpah Janji

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Berkas Pengusulan Administratif
  2. Pengantar dari Unit Kerja

  1. Pemohon (Kepala PD) menyampaikan surat usulan peserta pengucap sumpah janji kepada BKPSDMAD melalui petugas front office/agendaris
  2. Agendaris mencatat surat masuk dan menyerahkan kepada Sekretaris BKPSDMAD
  3. Sekretaris mendisposisikan surat kepada Kepala Bidang Pengadaan & Mutasi untuk segera di tindak lanjuti
  4. Kepala Bidang menugaskan untuk memeriksa berkas, jika berkas lengkap maka menugaskan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk mendata dan menyampaikan acara pelaksanaan pengucapan sumpah janji. Jika berkas tidak lengkap maka menyampaikan kepada pemohon
  5. Pejabat Fungsional/ Pelaksana mendata PNS yang akan mengucapkan sumpah janji, membuat draft surat panggilan, surat pemohonan peminjaman tempat, surat pemohonan protokol dan surat pemohonan memandu sumpah janji
  6. Jika belum sesuai dikembalikan kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana
  7. Kabid Pengadaan & Mutasi memeriksa draft surat, jika sudah sesuai maka diserahkan kepada Kepala BKPSDMAD. Jika belum sesuai dikembalikan
  8. Kepala BKPSDMAD memeriksa draf surat, jika sesuai diparaf/ditandatangani jika belum sesuai dikembalikan kepada Kabid Pengadaan & Pensiun
  9. Kabid menugaskan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk meminta tandatangan Sekda di surat panggilan acara pengucapan sumpah janji dan mengirimkan surat lainnya
  10. Pejabat Fungsional/ Pelaksana mengantar surat panggilan untuk paraf koordinasi dan ditandatangani serta mengantar surat permohonan lainnya
  11. Asisten Administrasi Umum memberi paraf koordinasi kemudian ditandatangani oleh Sekda dan diserahkan kepada BKPSDMAD melalui Pejabat Fungsional/ Pelaksana
  12. Pejabat Fungsional/ Pelaksana mengarsipkan surat dan mendistribusikan surat panggilan kepada PD
  13. PD menerima surat panggilan pelaksanaan pengucapan sumpah janji

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Keputusan Bupati

 Kontak Saran / Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengucapan Sumpah Janji"