1. Pengajuan surat kunjungan bimbingan teknis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan. 2. Lama waktu kegiatan bimbingan teknis adalah 6 (enam) jam |
Tidak dipungut biaya
Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Non Industri
1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya; 2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Petugas pengaduan; b. Surat; c. Kotak pengaduan, saran dan masukan; d. Telepon Call Center 169 e. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id f. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan yang akan diinformasikan oleh pemberi layanan. g. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm 3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan; 4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : 1. Pemeriksaan lapangan; 2. Rapat koordinasi. 5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis maksimal 3 (tiga) hari kerja. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store