Standar Layanan Kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

  1. Pejabat Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan surat undangan bimbingan teknis kepada pelaku usaha
  2. Penyampaian surat undangan bimbingan teknis dapat melalui surat elektronik (e-mail) atau kontak langsung dengan pelaku usaha
  3. Surat undangan bimbingan teknis sekurang-kuranganya berisi: - maksud dan tujuan bimbingan teknis; - waktu dan tempat pelaksanaan bimbingan teknis; dan - nomor kontak person yang dapat dihubungi
  4. Tersedianya aula atau ballroom untuk lokasi kegiatan bimbingan teknis
  5. Tersedianya pejabat/pegawai yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pejabat Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri membuat dan mengirimkan surat undangan bimbingan teknis kepada pelaku usaha/instansi di daerah
  2. Pelaku usaha/instansi di daerah dapat mengonfirmasi atau menanyakan informasi lebih lanjut ke narahubung yang tercantum pada surat bimbingan teknis
  3. Pejabat Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri dan/atau narasumber sesuai dengan kompetensinya memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan perizinan berusaha
  4. Rangkaian kegiatan bimbingan teknis termasuk konsultasi one on one dengan petugas konsultasi
  5. Setelah kegiatan bimbingan teknis, pelaku usaha/instansi di daerah wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan diinformasikan oleh pemberi layanan

1.     Pengajuan surat kunjungan bimbingan teknis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan.

2.     Lama waktu kegiatan bimbingan teknis adalah 6 (enam) jam


Tidak dipungut biaya

Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Non Industri

1.  Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.  Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Petugas pengaduan;

b.  Surat;

c.   Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.  Telepon Call Center 169

e.   Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.    Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan yang akan diinformasikan oleh pemberi layanan. 

g.  Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.  Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.  Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

1.     Pemeriksaan lapangan;

2.     Rapat koordinasi.

5.  Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis maksimal 3 (tiga) hari kerja.    


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"