Standar Layanan Kegiatan Supervisi Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Menggunakan Sistem OSS di Daerah

  1. Pejabat Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan surat supervisi kepada pelaku usaha/instansi di daerah
  2. Pernyampaian surat supervisi dapat melalui surat elektronik (e-mail) atau kontak langsung dengan pelaku usaha/instansi di daerah
  3. Surat supervisi sekurang-kuranganya berisi: - maksud dan tujuan supervisi; - waktu dan tempat pelaksanaan supervisi; dan - nomor kontak person yang dapat dihubungi

  1. Pejabat Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri membuat dan mengirimkan surat supervisi kepada pelaku usaha/instansi di daerah
  2. Pelaku usaha/instansi tujuan dapat mengonfirmasi atau menanyakan informasi lebih lanjut ke kontak person yang tercantum pada surat supervisi
  3. Pelaku usaha/instansi di daerah membuat daftar permasalahan dan kendala perizinan berusaha pada sistem OSS
  4. Pejabat Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri memberikan solusi dan tindak lanjut saat kegiatan supervisi dilaksanakan
  5. Dalam hal permasalahan yang disampaikan tidak dapat langsung ditangani maka akan ditindaklanjuti setelah kegiatan supervisi berlangsung
  6. Setelah kegiatan supervisi, pelaku usaha/instansi di daerah wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan diinformasikan oleh pemberi layanan

1.      Pengajuan surat kunjungan supervisi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan supervisi dilaksanakan.

2.    Lama waktu kegiatan supervisi adalah 2 (dua) jam

Tidak dipungut biaya

Supervisi Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Menggunakan Sistem OSS di Daerah

1.  Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.  Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Petugas pengaduan;

b.  Surat;

c.   Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.  Telepon Call Center 169

e.   Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.    Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan yang akan diinformasikan oleh pemberi layanan.

g.  Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.  Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.  Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

1.     Pemeriksaan lapangan;

2.     Rapat koordinasi.

5.  Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis maksimal 3 (tiga) hari kerja.   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Kegiatan Supervisi Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Menggunakan Sistem OSS di Daerah"