1. Pengguna layanan menerima informasi/jawaban pelaksanaan fasilitasi maksimal 7 hari kerja sejak surat permohonan diterima Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri. 2. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut: a. Senin – Kamis: - Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB - Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB b. Jumat: - Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB - Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB |
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Perizinan Berusaha Sektor Non Industri
1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal .
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store