Standar Pelayanan Fasilitasi Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan fasilitasi yang ditujukan kepada: Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, cq. Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi/BKPM. Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta – 12190
  2. Penyampaian surat permohonan fasilitasi dapat melalui: a. alamat surat elektronik (e-mail): tu.ditppbsni@bkpm.go.id; atau b. datang langsung di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu
  3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: - identitas pemohon fasilitasi; - topik dan tujuan fasilitasi secara jelas; - data dan informasi pendukung; dan - nomor kontak yang dapat dihubungi.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan fasilitasi ditujukan kepada Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi/BKPM melalui surat elektronik (e-mail) atau datang langsung
  2. Pimpinan unit kerja menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan fasilitasi dan berkoordinasi dengan stakeholder lain jika dibutuhkan
  3. Pejabat/pegawai yang ditugaskan akan mengirimkan informasi pelaksanaan fasilitasi kepada pengguna layanan melalui surat elektronik (e-mail) yang memuat jadwal rapat fasilitasi, dan bentuk rapat fasilitasi baik secara luring maupun secara daring
  4. Pejabat/pegawai yang ditugaskan memberikan fasilitasi kepada pengguna layanan
  5. Setelah sesi fasilitasi selesai, pengguna layanan wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan diinformasikan oleh pemberi layanan

1.   Pengguna layanan menerima informasi/jawaban pelaksanaan fasilitasi maksimal 7 hari kerja sejak surat permohonan diterima Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri.

2.   Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a.    Senin – Kamis:

-    Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-    Istirahat               : 12:00 – 13:00 WIB

b.   Jumat:

-    Waktu pelayanan  : 09:00 – 15:00 WIB

-    Istirahat                : 11:30 – 13:00 WIB


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Perizinan Berusaha Sektor Non Industri

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"