Standar Pelayanan Penerbitan Perizinan Berusaha Subsektor Minyak Dan Gas Bumi di Luar Sistem OSS di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

  1. Layanan penerbitan perizinan berusaha subsektor minyak dan gas bumi diperuntukan untuk jenis perizinan berusaha yang belum tersedia di sistem OSS antara lain: a. Izin Usaha Tetap Baru Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi; b. Izin Usaha Tetap Penyesuaian Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi; c. Izin Usaha Tetap Perpanjangan Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi; d. Izin Usaha Penyimpanan Sementara Baru Minyak dan Gas Bumi; e. Izin Pemanfaatan Data Migas Eksploitasi Pembukaan Data; f. Izin Pemanfaatan Data Migas Eksploitasi Studi; g. Izin Survei Ke Luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
  2. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha subsektor Minyak dan Gas Bumi diberikan kepada pelaku usaha yang telah melakukan permohonan dan pemenuhan persyaratan pada situs perizinan.esdm.go.id
  3. Pelaku usaha dapat mengambil izin yang telah disahkan oleh Pejabat berwenang pada Tata Usaha Kementerian Investasi/BKPM

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan pemenuhan persyaratan pada situs perizinan.esdm.go.id
  2. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan
  3. Setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Kementerian ESDM, pejabat/pegawai Kementerian Investasi/BKPM memproses penerbitan Perizinan Berusaha subsektor Minyak dan Gas Bumi
  4. Setelah perizinan berusaha disahkan oleh Pejabat berwenang maka pelaku usaha dapat mengambil dokumen izin pada Tata Usaha Kementerian Investasi/BKPM
  5. Setelah menerima dokumen izin, pelaku usaha dapat mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan diinformasikan oleh pemberi layanan

1. Jangka waktu proses evaluasi dan verifikasi oleh Kementerian ESDM adalah 14 (empat belas) hari kerja;

 2. Jangka waktu proses penerbitan perizinan berusaha subsektor Minyak dan Gas Bumi oleh Kementerian Investasi/BKPM adalah 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Perizinan Berusaha Subsektor Minyak Dan Gas Bumi di Luar Sistem OSS

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Petugas pengaduan;

b.  Surat;

c.   Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.  Telepon Call Center 169

e.   Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.    Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan yang akan diinformasikan oleh pemberi layanan.

g.  Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.     Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.     Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Perizinan Berusaha Subsektor Minyak Dan Gas Bumi di Luar Sistem OSS di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"