Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Di Sistem OSS Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

  1. Pengguna layanan telah melakukan permohonan dan pemenuhan persyaratan di www.oss.go.id
  2. Pengguna layanan telah memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang terdiri dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan

  1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran dan mengisi formulir data usaha pada situs www.oss.go.id
  2. Pengguna layanan melakukan pemenuhan persyaratan dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan melalui situs www.oss.go.id
  3. Setelah pengguna layanan memenuhi persyaratan dasar berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Dalam hal pelaku usaha adalah pelaku usaha disabilitas, maka akan dilakukan layanan fasilitasi khusus dan pendampingan

Nomor Induk Berusaha (NIB) akan otomatis terbit setelah pengguna layanan memenuhi persyaratan dasar

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sistem OSS

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Petugas pengaduan;

b.  Surat;

c.   Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.  Telepon Call Center 169

e.   Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.    Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan yang akan diinformasikan oleh pemberi layanan

g.  Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.     Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.     Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

1.     Pemeriksaan lapangan;

2.     Rapat koordinasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Di Sistem OSS Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"