Pelayanan Legalisir Surat - Surat

No. SK: 188.45/03.2/kpts/433.301.3/2023

  1. -Membawa berkas asli surat yang akan di legalisir
  2. Membawa Foto copy surat yang untuk mendapatkan pengesahan

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan berkas / surat untuk mendapatkan pengesahan
  3. Petugas melakukan pemprosesan dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah
  5. Petugas menyerahkan berkas / surat kepada warga
  6. selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Surat - surat

- Kotak saran dan kritik

- Email : kelurahanpangeranan@bangkalankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat - Surat "