Permohonan Penelitian/Riset

No. SK: 98/KPN.W1-U5/OT.01.3/VIII/2024

  1. Surat permohonan dari pemohon
  2. Proposal penelitian

  1. Menerima surat permohonan.
  2. Menyerahkan surat permohonan kepada sub bagian umum.
  3. Menyerahkan surat keterangan riset kepada pemohon

Apabila telah selesai melakukan penelitian/riset

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan telah melakukan penelitian/riset

  • Melalui Meja Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store