Pendaftaran Perkara Pidana Biasa

No. SK: 98/KPN.W1-U5/OT.01.3/VIII/2024

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  2. Menginput Data ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke BukuRegister Induk ± 20 menit.
  3. Penunjukkan Majelis Hakim ± 5 menit.
  4. Penunjukkan Panitera Pengganti ± 2 menit.
  5. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register Induk ± 2 menit.
  6. Distribusikan Berkas ke Majelis ± 2 menit.
  7. Penyampaian penetapan Hari sidang dan penetapan perpanjanagn penahanan ke JPU ± 2 Jam.
  8. Proses persidangan max 5 bulan ( SEMA 2 Th. 2014 ).
  9. Penyampaian Petikkan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik ,JPU , Terdakwa, dan Lapas ± 120 Menit ( Petikkan Putusan) / ± 120 Menit ( SalinanPutusan)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perkara Pidana Biasa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online