Layanan Pengganti Ijazah

No. SK: 059/DISDIKBUD/2024

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat
  2. Surat Keterangan pengganti ijazah/SKHU dari Lembaga/Sekolah (tidak perlu jika sekolah sudah tutup)
  3. Fotocopy buku induk dari lembaga (tidak perlu jika sekolah sudah tutup)
  4. Fotocopy Ijazah/SKHU (jika masih ada)
  5. Fotocopy KTP
  6. Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000)
  7. Mengisi Form Saksi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan melampirkan Fotocopy Ijazah/SKHU teman 1 (satu) kelas sebanyak 3 (tiga) orang sebagai saksi (Bermaterai 10.000)

  1. Pastikan semua berkas syarat dan dokumen sudah lengkap
  2. Membawa syarat dan dokumen serta form yang sudah ditandatangani (materai 10.000)
  3. Menyerahkan syarat dan dokumen yang sudah lengkap ke Petugas Layanan Terpadu
  4. Petugas Layanan Terpadu melakukan pengecekan kembali kelengkapan syarat dan dokumen
  5. Jika syarat dan dokumen sudah lengkap akan diproses ke bagian administrasi
  6. Berkas akan diproses dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  7. Berkas selesai diproses dan ditandatangani
  8. Berkas diserahkan kepada Yang Berasangkutan
  9. Yang bersangkutan menerima berkas dan menandatangani tanda terima

1 Hari Kerja (waktu bisa berubah berdasarkan ada atau tidak adanya pejabat terkait/yang menandatangani di tempat.)

Tidak dipungut biaya

Surat Ketrangan Penggantiu Ijazah

1. Kotak Saran

2. Kontak Layanan : +62 813 6510 0712

3. E-Mail : disdikbud.dumai28814@gmail.com

4. Petugas Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengganti Ijazah"