Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Klinik HI)

  1. Mengambil dan mengisi Blanko Bipartit

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi
  2. Kepala Bidang HI memerintahkan Seksi Pencegahan Perselishan Hubungan Industrial memeriksa dan mempelajari Surat Pengaduan
  3. Seksi Pencegahan Perselishan Hubungan Industrial akan meneruskan kepada Mediator untuk di Mediasi
  4. Apabila permasalahan dapat diselesaikan makan akan dibuatkan Perjanjian Bersama, dan apabila belum mendapat titik temu akan diberikan anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial
  5. Permasalahan Terselesaikan dan diberi Perjanjian Bersama
  6. Permasalahan Belum Selesasi dan di Anjurkan Ke PHI

25 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 9075751/9075666 dan melalui email: dtkskdenpasar@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pro Denpasar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Klinik HI)"