No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024
1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Rekomendasi bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Pendidikan
2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3. Kasi Kessos dan Informasi memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
4. Pencetakan Surat Rekomendasi oleh petugas kecamatan
5. Kasi Kessos dan Informasi dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
6. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat
7.Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
8. Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
Pengarsipan dokumen RekomendasiTidak dipungut biaya
Rekomendasi bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Pendidikan
Kotak saran /kotak
pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store