Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru

  • Surat Pengantar / Blangko KK dari Kelurahan / Desa
    1. Foto Copy Dokumen pendukung, Surat Nikah, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat pindah datang

  • Pelayanan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)
    1. Pemohon membawa berkas dan formulir permohonan ke kantor kecamatan
    2. Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan
    3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database
    4. Petugas mencetak dokumen
    5. Dokumen ditandatangani oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan
    6. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen
    7. Dokumen yang sudah selesai diserahkan kepada pemohon

5 -10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Bila   pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pengantar pembuatan KK

Email                                   831-6841-8009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru"