[Perdata] PERMOHONAN PENDAFTARAN EKSEKUSI/KONSINYASI

  1. SURAT PERMOHONAN ASLI DAN FC
  2. FC KTP
  3. FC SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI/TINGKAT BANDING/TINGKAT KASASI
  4. SURAT KUASA KHUSUS (ASLI) DISERTAI FC BERITA ACARA SUMPAH, FC KARTU TANDA ADVOKAT & KTP ADVOKAT
  5. FC GROSE LELANG DENGAN IRAH-IRAH DEMI KEADILAN
  6. SURAT KUASA INSIDENTIL DISERTAI KELENGKAPANNYA
  7. FC SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN/AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
  8. FC SERTIFIKAT HAK MILIK
  9. BERKAS KELENGKAPAN LAINNYA TERKAIT TANAH UNTUK KONSINYASI

  1. PETUGAS PTSP MENERIMA PERMOHONAN EKSEKUSI/KONSINYASI
  2. PANITERA MUDA MENELITI DAN MEMPELAJARI SERTA MENELAAH PERMOHONAN EKSEKUSI/KONSINYASI
  3. PANITERA MENELAAH DAN MEMBERIKAN PENDAPAT TERHADAP RESUME PERKARA
  4. KETUA MEMPELAJARI PERMOHONAN EKSEKUSI/KONSINYASI YANG DIMOHONKAN
  5. PANMUD PERDATA MENGHITUNG PANJAR BIAYA PERMOHONAN EKSEKUSI/KONSINYASI DAN MEMBUAT SKUM

60 Menit

BIAYA SESUAI SK KETUA PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA


BIAYA PNBP SESUAI DENGAN PP NO.5 TAHUN 2019

PERMOHONANEKSEKUSI/KONSINYASI TERDAFTAR PADA REGISTER

1.     Dapat Menghubungi PTSP Nomor HP 0823 4088 6155

2.     Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Raba Bima Jalan Soekarno Hatta 161, Kota Bima

4.       Kotak Saran dan Pengaduan di Pengadilan Negeri Raba Bima


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store