[Umum] PENGELOLAAN SURAT MASUK

  1. TANDA TERIMA SURAT MASUK

  1. MENERIMA SURAT MASUK DAN MEMBERIKAN TANDA TERIMA SURAT MASUK
  2. MEMINDAI SURAT MASUK DAN MENGINPUT PADA REGISTER MASUK APLIKASI PTSP+
  3. MENYERAHKAN SURAT MASUK KEPADA KETUA/WAKIL KETUA UNTUK DILAKUKAN DISPOSISI MELALUI APLIKASI PTSP+
  4. MEMBACA DAN MENGINPUT DISPOSISI KEPADA PANITERA/SEKRETARIS PADA APLIKASI PTSP+
  5. MEMBACA DAN MENGINPUT DISPOSISI KEPADA PANITERA MUDA/KEPALA SUB BAGIAN/USER YANG LAIN
  6. MEMBACA DAN MENELAAH SCAN ISI SURAT MASUK PADA APLIKASI PTSP+
  7. MENGISI JENIS PELAKSANAAN PADA APLIKASI PTSP+
  8. MENDISTRISIKAN SURAT YANG TELAH DIDISPOISI OLEH PIMPINAN KE MASING-MASING BAGIAN, MENCETAK LEMBAR DISPOSISI UNTUK DILAMPIRKAN PADA SURAT DAN MENGARSIPKANNYA
  9. MENERIMA SURAT MASUK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT MASUK DITERIMA DAN DIDISTRIBUSIKAN KE YANG BERKEPENTINGAN TEPAT WAKTU

1.       Dapat Menghubungi PTSP Nomor HP 0823 4088 6155

2.     Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Raba Bima Jalan Soekarno Hatta 161, Kota Bima

4.     Kotak Saran dan Pengaduan di Pengadilan Negeri Raba Bima


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store