[Umum] PENERIMAAN TAMU

  1. CALON TAMU MENYERAHKAN KARTU TANDA KEPENDUDUKAN (KTP) / KARTU IDENTITAS

  1. PETUGAS MEMINTA/MENERIMA KARTU IDENTITAS DARI TAMU
  2. MEMINDAI KARTU IDENTITAS TAMU DAN MENGINPUT DATA TAMU PADA APLIKASI PSTSP+
  3. MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA PIMPINAN/APARATUR PERADILAN YANG INGIN DITEMUI TAMU
  4. PETUGAS MENYERAHKAN TANDA PENGENAL (KARTU TAMU) PADA TAMU DAN MEMPERSILAKAN TAMU UNTUK KE RUANG TAMU TERBUKA

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tamu

1.     Dapat Menghubungi PTSP Nomor HP 0823 4088 6155

2.     Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Raba Bima Jalan Soekarno Hatta 161, Kota Bima

4.       Kotak Saran dan Pengaduan di Pengadilan Negeri Raba Bima


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store