30 (tiga puluh hari
kerja)
Tidak dipungut biaya
Kwitansi Restitusi, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , Surat Pembatalan transaksi (khusus BPHTB)
1. Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.
2. Pengaduan tidak langsung melalui :
a. Bapenda Call 03613000130
b. Telepon Kantor 0361239079
c. Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id
d. Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/
e. Email pendapatan@denpasarkota.go.id
Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store