Standar Pelayanan Permohonan Restitusi Pajak Daerah

  1. Surat Permohonan Restitusi dari Wajib Pajak
  2. Surat Permohonan Restitusi kepada Walikota

  1. Kasubid Keberatan menerima Surat Permohonan dari WP yang dilengkapi dengan bukti pembayaran
  2. Kasubid Keberatan membuat draft Surat Permohonan restitusi kepada Walikota
  3. Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah memeriksa draft Surat Permohonan restitusi kepada Walikota.
  4. Sekretaris Badan memeriksa draft Surat Permohonan restitusi kepada Walikota
  5. Kepala Badan menandatangani Surat Permohonan restitusi kepada Walikota
  6. Kasubid Keberatan mengirim Surat jawaban dari Walikota ke BPKAD
  7. BPKAD menindaklanjuti proses pencairan: - Tahun berjalan (Kwitansi dan SPM) - Lewat Tahun (SK BPKAD)
  8. BPKAD mengembalikan kelebihan bayar
  9. Kasubid Keberatan mengarsip seluruh dokumen

30 (tiga puluh hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Kwitansi Restitusi, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , Surat Pembatalan transaksi (khusus BPHTB)

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Restitusi Pajak Daerah"