Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 188.4/11/415.17.4/2024

  1. Pasien baru membawa bukti identitas (KTP atau KK)
  2. Pasien lama membawa kartu berobat
  3. Bagi pasien balita ibu hamil dan nifas, membawa Buku KIA
  4. Untuk mendapat pelayanan KB (suntik, implan, IUD) membawa Kartu BPJS, KTP, dan Kartu KB.

  1. Pasien lama mengumpulkan kartu berobat kemudian menunggu di ruang tunggu pendaftaran
  2. Pasien yang sudah daftar secara online, baik melalui JKN Mobile ataupun santrinemasjo, konfirmasi kedatangan kepada petugas pendaftaran.
  3. Pasien baru mengisi lembar identitas yang telah disediakan kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran
  4. Pasien dipanggil sesuai urutan dan dientri dalam aplikasi SIMPUS serta disiapkan dokumen rekam medis
  5. Pasien umum (bayar) membayar tarif layanan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 sebesar Rp. 10.000
  6. Pasien yang memiiki jaminan Kesehatan (BPJS/KIS) tidak dikenakan biaya
  7. Pasien menunggu di depan unit layanan yang dituju
  8. Pada semua unit pelayanan, pasien akan mendapatkan pelayanan yang diperlukan sesuai standart. Setelah pasien mendapatkan pemeriksaan, pelayanan dan konseling pasien menuju ruang farmasi untuk mengambil obat kemudian pulang
  9. Apabila diperlukan/ ada indikasi pasien bisa dirujuk secara internal ke laboratorium, pojok gizi, pelayanan Kesehatan lingkungan, konseling remaja
  10. Apabila di ruang pelayanan yang lain ada Tindakan medis, pasien akan dikenakan biaya Tindakan sesuai tarif Perbup dan dibayar di Loket pembayaran

3 s/d 10 Menit

  1. Bagi pasien bayar, tarif pelayanan sebesar Rp. 10.000
  2. Bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan (Gratis)
  3. Tarif pelayanan berdasarkan Perda Kabupaten Jombang nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah :

NoJenis pelayananTarif
1Pemeriksaan umum di jam kerja10.000
2Konsultasi antar yunit5.000
3Pemeriksaan kesehatan umum/ pelajar10.000
4Pemeriksaan calon pengantin (per orang)25.000
5Pemeriksaan haji40.000

Produk pelayanan berupa jasa pelayanan kesehatan

  1. Pengelolaan pengaduan ditangani Tim Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (TPKPKM) atau menghubungi No. WA Puskesmas Pulo Lor Jombang yaitu : 085330311414

  2. Kotak saran

  3. Link SP4N Lapor

  4. Link survey kepuasan Masyarakat

  5. Email : puskesmaspulolor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"