Pelayanan Pencetakan Buku, Booklet, Leaflet dan Cetakan Lainnya

No. SK: 2616/SEKJEN/2023

  1. Pimpinan AKD DPR RI/Pimpinan Unit Kerja Setjen DPR RI
  2. Nota Dinas permintaan pencetakan buku/booklet/leaflet/ cetakan lainnya yang ditujukan kepada Kepala Biro Pemberitaan Parlemen (Eselon II) dengan tembusan Kepala Bagian Penerbitan;
  3. Naskah buku/booklet/leaflet/cetakan lainnya yang akan dicetak dalam bentuk softcopy;
  4. Dokumen/Data Pendukung (foto).

  1. Pengguna Layanan mengajukan permintaan pencetakan buku/ booklet/leaflet/cetakan lainnya dengan mengirimkan nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Pemberitaan Parlemen/Eselon II dengan tembusan Kepala Bagian Penerbitan (guna mendapatkan disposisi), dilengkapi dengan naskah buku/booklet/leaflet/cetakan lainnya dalam bentuk softcopy dan dokumen/data pendukung (foto);
  2. Pengguna Layanan menerima tanda terima sebagai bukti penerimaan nota dinas permintaan pencetakan buku/booklet/ leaflet/cetakan lainnya, dengan ketentuan: a. Bilamana ada ketersediaan anggaran maka konfirmasi terhadap Pengguna Layanan adalah pencetakan dapat dilaksanakan; b. Bilamana tidak ada ketersediaan anggaran maka konfirmasi terhadap Pengguna Layanan adalah pencetakan dapat dilaksanakan pada anggaran tahun berikutnya;
  3. Bagian Penerbitan menyusun dan membuat layout isi buku/booklet/leaflet/cetakan lainnya kedalam bentuk contoh cetakan desain sementara (dummy) dan menyerahkan kepada Pengguna Layanan untuk disetujui;
  4. Pengguna Layanan mengoreksi cetakan desain sementara (dummy). Apabila sudah tidak terdapat koreksi, Pengguna Layanan memberikan paraf persetujuan (approval) dan tanggal pada tempat yang telah ditentukan
  5. Proses pencetakan dummy buku/ booklet/ leaflet/cetakan lainnya yang sudah disetujui;
  6. Penerima Layanan menerima buku cetakan dan menandatangani tanda terima/serah terima buku/booklet/leaflet/cetakan lainnya cetakan dengan jumlah sesuai permintaan.

A.            Konfirmasi pencetakan

Dilakukan 1 (satu) hari setelah menerima nota dinas permintaan pencetakan buku/booklet/leaflet/cetakan lainnya;

 

B.            Penyusunan dan pembuatan layout buku/booklet/leaflet/ cetakan lainnya

1.     Untuk content buku berfoto paling lama 4 (empat) minggu (disesuaikan dengan tingkat kerumitan);

2.     Untuk content buku teks paling lama 2 (dua) minggu;

3.     Untuk booklet/leaflet dan cetakan lainnya paling lama 1 (satu) minggu.

 

C.        Proses pencetakan buku

Paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima dummy buku/ booklet/leaflet/cetakan lainnya yang sudah dikoreksi oleh Pengguna Layanan;

 

D.            Pengiriman buku kepada Pengguna Layanan

Pemberitahuan kepada Pengguna Layanan telah selesainya pencetakan buku, ditindaklanjuti paling lama 1 (satu) hari setelah pencetakan buku/booklet/ leaflet/cetakan lainnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencetakan buku/booklet/leaflet/cetakan lainnya

Penanganan aspirasi saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat/email/telp/fax kepada:

 

Bagian Penerbitan Setjen

a.         Datang langsung

Gedung Nusantara 2 Lantai 3

b.         Surat

Bagian Penerbitan Setjen dan DPR RI Gedung Nusantara 2 Lantai 3

Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, 10270

 

Email             : bag_penerbitan@ dpr.go.id Telp/Fax                      : 021 5715-500, 501, 421;

 Fax                : 021 5715 421
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencetakan Buku, Booklet, Leaflet dan Cetakan Lainnya"