No. SK: 2616/SEKJEN/2023
A. Konfirmasi pencetakan
Dilakukan 1 (satu) hari setelah menerima nota dinas permintaan pencetakan buku/booklet/leaflet/cetakan lainnya;
B. Penyusunan dan pembuatan layout buku/booklet/leaflet/ cetakan lainnya
1. Untuk content buku berfoto paling lama 4 (empat) minggu (disesuaikan dengan tingkat kerumitan);
2. Untuk content buku teks paling lama 2 (dua) minggu;
3. Untuk booklet/leaflet dan cetakan lainnya paling lama 1 (satu) minggu.
C. Proses pencetakan buku
Paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima dummy buku/ booklet/leaflet/cetakan lainnya yang sudah dikoreksi oleh Pengguna Layanan;
D. Pengiriman buku kepada Pengguna Layanan
Pemberitahuan kepada Pengguna Layanan telah selesainya pencetakan buku, ditindaklanjuti paling lama 1 (satu) hari setelah pencetakan buku/booklet/ leaflet/cetakan lainnya selesai.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pencetakan buku/booklet/leaflet/cetakan lainnya
Penanganan aspirasi saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat/email/telp/fax kepada:
Bagian Penerbitan Setjen
a. Datang langsung
Gedung Nusantara 2 Lantai 3
b. Surat
Bagian Penerbitan Setjen dan DPR RI Gedung Nusantara 2 Lantai 3
Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, 10270
Email : bag_penerbitan@ dpr.go.id Telp/Fax : 021 5715-500, 501, 421;
Fax : 021 5715 421Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store