Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

No. SK: 188.46/002-2023/PKM-BTA

  1. KTP/KTA/SIM/KK
  2. Kartu Berobat Puskesmas
  3. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5. Pengambilan obat 6. Penyelesaian administrasi di loket/kasir 7. Pasien pulang/rujuk

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit dan lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Pasien Umum : sesuai PERWALI

Pasien BPJS : Gratis

Pembayaran tindakan hanya untuk yang diluar indikasi medis


Pelayanan Kesehatan

Pengaduan Melalui : Kotak Saran dan Sosial Media 

Email : puskesmas_bt.ampar@yahoo.com

Hotline Puskesmas : 0813-5480-6107
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Gawat Darurat"