Pendaftaran

  1. Membawa Kartu Identitas Pasien (KTP/KK/SIM/KARTU PELAJAR)
  2. Membawa kartu berobat (BPJS/KIS)

  1. Pengunjung wajib mendaftar dan mengambil nomor antrian (kecuali kasus emergency, pasien dapat langsung ke ruangan pelayanan UGD);
  2. Pengunjung menunggu diruang tunggu pendaftaran;
  3. Petugas pendaftaran akan memanggil pengunjung sesuai dengan nomor antrian;
  4. Pengunjung menyerahkan kartu identitas dan kartu berobat;
  5. Petugas Pendaftaran membuat atau mencari buku rekam medis serta melakukan penginputan data pasien pada aplikasi SIMPUS;
  6. Pengunjung akan diarahkan oleh Petugas Pendaftaran ke Pelayanan yang dituju;
  7. Pengunjung menunggu diruang tunggu pelayanan yang dituju;
  8. Petugas Pendaftaran membawa kartu rekam medis ke ruangan pelayanan
  9. Pengunjung akan dipanggil oleh tenaga medis pelayanan dan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan.

10 Menit

1. Pasien BPJS : Gratis;

2. Pasien Umum : Rp 10.000.-

3. Pasien Pelayanan Gigi dan Mulut : Rp 12.000.- 

4. Surat Keterangan Kesehatan: Rp 20.000

5. Surat Keterangan Calon Pengantin : Rp 25.000.-

6. Pasien UGD : Rp 20.000.-

A. Pendaftaran Pasien Umum; B. Pendaftaran Pasien BPJS; C. Pendaftaran Pasien Persalinan

1. Kotak Saran;

2. Telp : 0542-762624;

3. Hotline Puskesmas : 0877-1884-7701;

4. Email : puskesmas_sepinggan@yahoo.com;

5. Pengaduan langsung pada layanan informasi dan pengaduan Puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/KepuasanPelayananPkmSepinggan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran "