Pelayanan Hibah buku ;

No. SK: OT.04.5.2.1/008/418.39/2023

  1. Bahan Pustaka yang akan di hibahkan dalam kondisi baik, tidak mengandung unsur pornografi, sara, dan Kekerasan
  2. Mengisi formulir hibah buku
  3. Mengisi berita acara serah terima

  1. Pemustaka atau masyarakat datang mengisi buku pengunjung
  2. Pemustaka / masyarakat datang ke petugas pelayanan bagian pengolahan bahan pustaka untuk memberitahukan akan menyumbangkan buku ke perpustakaan.
  3. Petugas pelayanan pengolahan bahan pustaka menerima dan mengecek kondisi buku
  4. Apabila buku tersebut memenuhi persyaratan yang di tentukan maka petugas pelayanan mebuatkan formulir hibah buku dan berita acara serah terima
  5. Petugas pelayanan pengolahan bahan pustaka menyerahkan formulir hibah buku dan berita acara serah terima utnuk di tanda tangani oleh pemustaka / masyarakat yang menghibahkan buku.

Satu Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

hibah buku/ Penerimaan buku dari pemustaka atau masyarakat

a. Kotak saran 

b. Telepon : 085856051995 

c. SMS : 085856051995 

d. Email : darsipus@kedirikab.go.id

 e. Website : arsip@kedirikab.go.id 

f. Instagram : -- Disarpus.kedirikab . --perpustakaan_mastripkab.kediri

 g. Playstore : Hallo MasBup 

h. Melalui petugas layanan Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait"

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hibah buku ; "