Pelayanan Pengembalian dan Perpanjangan Peminjaman Buku

No. SK: OT.04.5.2.1/008/418.39/2023

  1. . KTP bagi warga Kabupaten Kediri
  2. b. Kartu Anggota Perpustakaan ba
  3. KTP bagi warga di luar Kabupaten Kediri
  4. Buku yang telah di pinjam

  1. Pemustaka datang mengisi buku pengunjung
  2. Pemustakan datang ke petugas pelayanan pengembalian dengan membawa buku yang di pinjam serta menunjukkan kartu anggota atau KTP
  3. Petugas pelayanan mengecek kondisi buku
  4. Petugas pelayanan mengecek tanggal kembali pada sistem aplikasi, bila terjadi pelanggaran atau keterlambatan di beri sanksi
  5. Petugas akan menyimpan data pengembalian sebagai tanda sudah selesai proses pengembalian
  6. Apabila pemustaka menginginkan perpanjangan peminjaman prosesnya seperti peminjaman dan bisa dilakukan oleh petugas pelayanan pengembalian
  7. Apabila pemustaka tidak melakukan perpanjangan peminjaman, maka petugas menyerahkan kartu anggota atau KTP ke pemustaka

Lima Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian dan Perpanjangan Peminjaman Buku

a. Kotak saran

b. Telepon : 085856051995

c. SMS : 085856051995

d. Email : darsipus@kedirikab.go.id

e. Website : arsip@kedirikab.go.id

f. Instagram :        -- Disarpus.kedirikab .        --perpustakaan_mastripkab.kediri

g. Playstore : Hallo MasBuph. Melalui petugas layanan Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian dan Perpanjangan Peminjaman Buku "