Layanan Keanggotaan

No. SK: OT.04.5.2.1/008/418.39/2023

  1. Foto copy KTP/KIA bagi warga Kabupaten Kediri
  2. Foto copy Kartu Keluarga bagi warga Kabupaten Kediri

  1. Pemustaka datang mengisi buku tamu
  2. "Pemustaka mendatangi petugas informasi untuk minta keterangan tentang keanggotaan"
  3. "Petugas informasi memberikan penjelasan dan mengarahkan ke bagian pelayanan keanggotaan"
  4. "Pemustaka datang ke bagian layanan keanggotaan dan menyerahkan fc KTP atau KK yang belum punya KTP"
  5. "Petugas pelayaanan Keanggotaan menayakan atau menawarkan ke pemustaka untuk pinjam atau tidak, bila pinjam di persilahkan untuk mencari buku yang mau di pinjam atu jika tidak pinjam bisa dianjurkan baca di tempat karena KTP sudah dianggap sebagai kartu anggota sedangkan yang pakai KK dipersilahkan menunggu sambil baca di tempat."

LIMAMENIT

Tidak dipungut biaya

Keanggotaan dan Kartu Anggota

a. Kotak saran

 b. Telepon : 085856051995

 c. SMS : 085856051995

 d. Email : darsipus@kedirikab.go.id

 e. Website : arsip@kedirikab.go.id

 f. Instagram : a. Disarpus.kedirikab . b. perpustakaan_mastripkab.kediri g. Playstore : Hallo MasBup

 h. Melalui petugas layanan Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keanggotaan"