Pemeriksaan Umum dan Lansia

No. SK: Nomor 445/341/PKM-KM/SK/I/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8 - 10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 5 Tahun

2021 tentang Retribusi jasa umum

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

  1. UPT Puskesmas Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan  Jl. Serma Wahid kode Pos 38513,
  2. pkmkotamannaoke@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook Puskesmas Kota Manna

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store