No. SK: Nomor 445/341/PKM-KM/SK/I/2024
Waktu pelayanan di ruang
pemeriksaan umum adalah 8 - 10 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 5 Tahun
2021 tentang Retribusi jasa umumPengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store