Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI

No. SK: 000.8.3.2/20/419.401/2024

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa KTP dan KK

Dihitung setelah persyaratan lengkap jika waktu pelayanan melebihi jangka waktu dutetapkan maka petugas kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

formulir biodata penduduk WNI

  1. Petugas Kelurahan : Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  2. Petugas Kecamatan : Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pelayanan
  3. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store