Surat Pengantar/Keterangan Pengujian Standar Mutu Barang dan Jasa (SNI Wajib)

No. SK: 188.46/26/DKUMKMP

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan
  2. Fotokopi Legalitas Perusahaan
  3. Fotokopi Sertifikat Manajemen Mutu
  4. Mesin dan peralatan
  5. Peralatan uji (laboratorium)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

a)    Kepala DKUMKMP

b)    Kabid. Industri Kecil Menengah

c)     JF Assesor Manajemen Mutu Industri

d)  Kotak Saran dan Pengaduan pada Resepsionis DKUMKMP Kota Balikpapan atau melalui e-mail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar/Keterangan Pengujian Standar Mutu Barang dan Jasa (SNI Wajib)"